Lahan RPH Terlantar Resmi Ditarik Kembali oleh Disbunnak Lampung Utara
Penarikan lahan RPH dilakukan untuk selamatkan aset Pemkab Lampung Utara-Foto Dok-
“Perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Disbunnak berencana melayangkan surat resmi penarikan lahan dan menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah tersebut.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Utara Disambut Antusias Siswa
Pihaknya juga akan memanggil warga terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami harus menertibkan agar tidak terjadi konflik atau sengketa di kemudian hari. Sewa-menyewa lahan Pemda itu ilegal, dan kami tidak bisa membiarkannya,” tambah Darwis.
Apabila terbukti ada praktik penyewaan aset Pemda, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum dengan melibatkan aparat kepolisian.
Langkah penarikan lahan dinilai sebagai upaya strategis menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah konflik sosial di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





