Menpan-RB Terbitkan Aturan Baru: Honorer di Lampung Barat Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu
ILUSTRASI: Kepmenpan RB hadirkan kabar baik untuk honorer di Kabupaten Lampung Barat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Barat.
Pemerintah pusat resmi menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan pegawai non-ASN diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan status tenaga honorer sebelum tenggat penghapusan mereka pada akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Penjualan Kendaraan Niaga Tertekan, Harapan Pulih di Semester II 2025
Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., membenarkan kebijakan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Selasa 29 Juli 2025, Reza menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk mulai menindaklanjuti pengangkatan PPPK paruh waktu di daerah.
Namun, kata Reza, berdasarkan surat Kemenpan-RB tersebut dijelaskan PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN yang bekerja dengan sistem sebagian waktu (part time).
Mereka akan mendapatkan honor sesuai kemampuan keuangan daerah, namun dengan status legal sebagai ASN dan jaminan kerja yang lebih pasti dibanding sebelumnya.
BACA JUGA:Tanah Terbengkalai Dua Tahun, Akan Diambil Alih Pemerintah
“Mengacu pada diktum kelima dalam Kepmenpan RB tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diisi oleh Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil lulus atau diangkat sebagai ASN penuh waktu atau disebut R2-R3.
“Mereka akan ditempatkan dalam jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator atau pengelola layanan operasional,” ujarnya.
Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengusulan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Instansi pemerintah wajib mengusulkan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.
“Tentunya kami akan koordinasikan perihal adanya surat tersebut kepada pimpinan (bupati),” kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





