Polresta Bandar Lampung Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Antisipasi Membludaknya Pemohon PPPK
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandar Lampung mengambil langkah khusus dalam meningkatkan pelayanan publik dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan jumlah pemohon SKCK, terutama untuk keperluan persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, menegaskan bahwa layanan SKCK tetap beroperasi meski di hari libur.
“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon, maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” kata AKP Agustina, Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA:Babinsa Bantu Distribusi Beras SPHP di Kelurahan Jagabaya III
Ia menambahkan, masyarakat yang hendak membuat SKCK diimbau untuk mendaftar lebih dulu secara daring melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan registrasi online di aplikasi Super APP Presisi. Setelah selesai, masyarakat cukup membawa bukti pembayaran dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah ke loket pelayanan SKCK,” jelasnya.
Lonjakan pemohon terlihat sangat signifikan. Selama dua hari layanan SKCK dibuka, tercatat lebih dari 1.100 berkas pemohon telah diterima.
“Kemarin dan hari ini sudah sekitar 1.100 lebih berkas pemohon yang masuk, sebagian besar untuk persyaratan PPPK,” ungkap AKP Agustina.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Berikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan hingga Akhir 2025
Meski membludak, pihak Polresta Bandar Lampung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam prosesnya,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 terkait perpanjangan waktu untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
Dalam surat tersebut, jadwal baru ditetapkan sebagai berikut:
- Pengisian DRH: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





