1.803 Honorer Diminta Siapkan Dokumen untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Lampung Barat pastikan 1.803 honorer masuk kategori penerima kebijakan PPPK-Ilustrasi: Freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai menindaklanjuti instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
1.803 tenaga non-ASN di daerah itu diminta menyiapkan dokumen persyaratan administratif.
Kepala BKPSDM Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., menyebutkan jumlah tenaga non-ASN yang masuk dalam kategori penerima kebijakan ini mencapai 1.803 orang.
Mereka terdiri atas kategori R2 sebanyak 13 orang, R3 sebanyak 1.520 orang, R3b sebanyak 134 orang, dan R3t sebanyak 136 orang.
BACA JUGA:Selain 1.803 Honorer R2, R3, R3B, dan R3T, Terdapat 533 R4 yang Diminta Siapkan Dokumen
“Data ini sudah sesuai hasil penyampaian BKN yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat Sekretaris Daerah Lampung Barat bernomor 800/7491/IV.05/2025,” ujar Reza.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah meminta masing-masing tenaga non-ASN menyiapkan dokumen administratif.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tindaklanjuti instruksi BKN terkait PPPK paruh waktu-Foto Dok-
Persyaratan itu meliputi pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, hingga surat pernyataan bermaterai sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat menata status tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi daerah. Proses ini harus segera dipenuhi agar pengangkatan bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambah Reza. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





