Kejati Lampung Sosialisasikan KUHP Baru dan KUHAP, Tekankan Keadilan Restoratif

Kejati Lampung Sosialisasikan KUHP Baru dan KUHAP, Tekankan Keadilan Restoratif

Advokat PERADI Bandar Lampung ikuti sosialisasi KUHP baru oleh Kejati Lampung-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menuntut kesiapan serta pemahaman mendalam dari seluruh praktisi hukum guna menjamin kepastian hukum di masa transisi regulasi. 

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP di Sekretariat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung, Jumat 19 Desember 2025.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi B Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Lampung sebagai narasumber utama. 

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan DPC PERADI Bandar Lampung sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada para advokat terkait perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.

BACA JUGA:Polsek Kotabumi Kota Selidiki Dugaan Pencurian Aset BPBD Lampung Utara

Dalam pemaparannya, Kasi B Bidang Pidum Kejati Lampung menjelaskan kewenangan penuntut umum dalam sistem penuntutan berdasarkan KUHP Nasional dan KUHAP, termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Pemberlakuan KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antara jaksa dan advokat agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsep keadilan restoratif tidak dimaknai sebagai bentuk pengurangan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dengan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

“Restorative justice merupakan instrumen hukum yang bertujuan memulihkan keadaan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:Polres Lamsel Himbau Jaga Keselamatan Selama Libur Nataru

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memastikan seluruh implikasi pemberlakuan aturan baru dapat dipahami secara utuh oleh para advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. 

Dengan pemahaman yang sejalan, diharapkan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP dapat berjalan optimal dalam praktik penegakan hukum. Kehadiran Kejaksaan Tinggi Lampung dalam forum pendidikan berkelanjutan tersebut menjadi wujud penguatan sinergitas antara institusi penegak hukum dan organisasi profesi advokat. 

Melalui kolaborasi yang erat, diharapkan terbangun kesamaan visi dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang lebih manusiawi dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan diskusi yang konstruktif bersama PERADI dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini penting demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan di Provinsi Lampung,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait