Alasan Mantan Suami Gugat Harta Rp13 Miliar dari Clara Shinta
Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp13 Miliar-Foto Instagram@clarashintareal-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dunia hiburan Tanah Air kembali digegerkan dengan kabar dari selebritis Clara Shinta.
Mantan suaminya, Denny Goestaf, resmi melayangkan gugatan harta bersama (gana-gini) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 November 2025.
Nilai aset yang disengketakan mencapai Rp13 miliar, termasuk rumah, mobil, rekening tabungan, dan deposito.
Kuasa hukum Denny, Arbianto, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena aset tersebut merupakan harta bersama yang belum sepenuhnya dibagi secara hukum.
BACA JUGA:Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Keluarga Sabrina Alatas
“Klien kami merasa bahwa pembagian harta ini perlu dilakukan sesuai hak masing-masing pihak, terutama setelah beberapa tahun bercerai,” ujar Arbianto.
Ia menambahkan, keputusan untuk menempuh jalur hukum bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk melindungi aset kliennya yang telah diberikan kepada Clara sebelumnya.
Denny Goestaf sendiri merupakan seorang pengusaha sukses di bidang perikanan. Ketika proses perceraian mereka rampung pada tahun 2022, Denny menyerahkan seluruh harta tersebut kepada Clara Shinta dengan pertimbangan demi kepentingan dan kenyamanan anak mereka.
Namun, setelah tiga tahun berlalu, Denny menilai ada beberapa hal yang membuatnya merasa perlu menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan terkait aset-aset tersebut.
BACA JUGA:3 Aksi Bucin Jefri Nichol untuk Ameera Khan, Kini Diisukan Putus
Salah satu alasan utama yang diungkapkan Denny adalah terkait hubungan Clara dengan anak mereka. Menurutnya, kedekatan antara anak mereka dan Clara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya melihat hubungan mereka tidak terlalu dekat. Saya sudah memberi kesempatan agar Clara bisa lebih mendekatkan diri dengan anak, tetapi ternyata dia lebih fokus pada kepentingan pribadi. Selain itu, Clara juga telah memiliki pasangan baru,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi salah satu landasan Denny dalam gugatan harta bersama tersebut.
Arbianto menambahkan, meskipun pada awalnya Denny menyerahkan aset tersebut dengan itikad baik, namun situasi saat ini menuntut langkah hukum untuk memastikan pembagian harta berjalan adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





