Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen Sidang Cerai, Mediasi Ditunda Januari 2026
Pengadilan Agama Bandung tunda sidang cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil hingga Januari 2026-foto instagram@ridwankamil-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17 Desember 2025).
Namun, persidangan yang seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian konflik rumah tangga tersebut harus berjalan tanpa kehadiran kedua pihak.
Sidang perdana ini dijadwalkan dengan agenda utama mediasi, yakni tahapan wajib dalam perkara perceraian yang bertujuan membuka ruang perdamaian antara penggugat dan tergugat.
Meski demikian, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal karena baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil sama-sama tidak menghadiri persidangan.
BACA JUGA:Cicilan Ringan KUR BRI 2025, UMKM Bisa Pinjam Sampai Rp75 Juta
Majelis hakim mediator yang memimpin persidangan akhirnya mencatat ketidakhadiran kedua belah pihak dan memutuskan untuk menunda sidang.
Penundaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama yang mengatur kewajiban kehadiran para pihak dalam proses mediasi.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam sidang perdana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Atalia memiliki agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, mengingat statusnya sebagai anggota dewan yang memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas negara.
BACA JUGA:Sebut Diri Tak Pantas, Ari Lasso Tulis Pesan Perpisahan Menyentuh untuk Dearly Djoshua
“Klien kami berhalangan hadir karena ada kewajiban kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Debi kepada awak media di Pengadilan Agama Bandung.
Terkait alasan pengajuan gugatan cerai, Debi menegaskan bahwa substansi perkara masih menjadi bagian dari materi gugatan dan bersifat sangat pribadi.
Oleh sebab itu, pihaknya memilih untuk tidak mengungkapkan detail permasalahan rumah tangga kliennya ke ruang publik.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, alasan gugatan merupakan hal yang bersifat privasi dan tidak dapat dipublikasikan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





