Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor BPN Lampung, Desak Pengukuran Ulang HGU PT HIM
Sengketa agraria Lampung memanas, L@pakk desak pemerintah cabut izin PT HIM dan proyek SUTET.--
“Rakyat sudah kehilangan tanahnya, tapi malah diancam pidana jika tetap memanfaatkannya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” seru orator aksi.
Mereka menilai keberadaan tiang SUTET menurunkan nilai tanah, membatasi ruang gerak, hingga merugikan generasi mendatang karena lahan produktif tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Aksi ini menjadi bentuk desakan publik agar pemerintah hadir menyelesaikan konflik tanah yang sudah berlangsung lebih dari empat dekade.
L@pakk menegaskan, jika tuntutan mereka tidak direspons, kasus ini akan dilaporkan ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri, hingga instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Wakapolda Lampung Resmi Buka Lomba Polisi Cilik 2025
“Tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat, tanah adalah harga diri rakyat. Kami akan terus bersuara menolak ketidakadilan ini,” tutup perwakilan L@pakk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




