Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kredit Fiktif BRI, Kerugian Rp2 Miliar
Polisi masih kembangkan kasus kredit fiktif BRI untuk telusuri kemungkinan tersangka lain.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh di Bank BRI Cabang Teluk Betung.
Seorang karyawan bank bernama Yudi Asnidar, yang menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa praktik curang tersebut berlangsung pada periode 2019 hingga 2020.
"Dugaan korupsi berawal ketika tersangka memfasilitasi pengajuan kredit oleh seorang nasabah berinisial AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Dikeroyok Trailer Semen dan Truk Batu Bara, Jalinsum Jadi Ranjau Petaka
Dalam prosesnya, Yudi meminta imbalan berupa commitment fee sebesar Rp125 juta agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Setelah proposal diluluskan, dana pinjaman cair pada 30 November 2020.
Namun, dana yang semestinya dialokasikan untuk usaha batu bara justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membantu penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta demi meloloskan permohonan kredit.
BACA JUGA:ABK Hilang di Laut Lepas Pesisir Barat, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat manipulasi dokumen dalam analisis kredit.
Meski dokumen tersebut tidak valid, tetap diluluskan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen dalam proses kredit yang seharusnya tidak bisa diloloskan,” tegas Kapolresta.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





