Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan lapangan, baik dari sisi kelayakan sanitasi maupun potensi pencemaran limbah.
Dinas Kesehatan disebut memiliki kewenangan terkait standar laik higiene dan sanitasi (SLHS), sementara Lingkungan Hidup fokus pada dampak limbahnya.
“Jangan sampai kita kecolongan. Program ini dibiayai negara, tapi kalau dampak lingkungannya dibiarkan, yang dirugikan masyarakat. Ini yang kami ingatkan,” ucap Agus.
Komisi III menegaskan akan terus mengawal isu ini agar dapur MBG tidak menjadi sumber persoalan lingkungan baru di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Over Target 115 Persen! Investasi Lampung Selatan 2025 Capai Rp3,04 Triliun