DPRD Bandar Lampung Desak BRI Tuntaskan Masalah Parkir di Jalan Raden Intan
DPRD menegaskan pembangunan gedung wajib diiringi lahan parkir memadai.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama Bank Rakyat Indonesia terkait persoalan parkir kendaraan di Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat ini digelar menyusul keluhan warga mengenai penggunaan badan jalan sebagai area parkir yang dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa persoalan parkir merupakan isu serius yang harus diselesaikan seiring pesatnya pertumbuhan gedung perkantoran, hotel, dan pusat usaha di kota ini.
“Kita sudah beberapa kali membahas dengan Dinas Perhubungan terkait tata kelola parkir dan kontribusinya terhadap PAD. Ini menjadi konsen kami. Pembangunan yang pesat wajib diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai,” ujar Agus.
BACA JUGA:Polda Lampung Perketat Perburuan Lima Tahanan Polres Way Kanan
Agus menjelaskan, Komisi III menerima laporan dari Forum Masyarakat Rawa Subur, Kecamatan Enggal, yang menyoroti pemanfaatan badan Jalan Raden Intan sebagai lokasi parkir. Jalan tersebut merupakan jalur arteri yang memiliki peran vital dalam mobilitas perkotaan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Kamboja yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena berada di sekitar rel kereta api dan area pemakaman.
“Ini jalur penting. Kalau sampai terjadi penumpukan kendaraan di kawasan yang sempit, tentu berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut terungkap bahwa persoalan ini berlarut karena minimnya komunikasi langsung antara warga dengan pihak terkait.
BACA JUGA:34 Warga Tulang Bawang Keracunan MBG, SPPG Belum Kantongi SLHS, Qudrotul Minta Evaluasi Sistem
“Selama ini ada anggapan di masyarakat bahwa komunikasi dengan pihak BRI sulit. Alhamdulillah hari ini sudah dipertemukan dan dibahas secara terbuka,” katanya.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPRD mendorong agar pihak BRI segera mencari alternatif lahan parkir dan menata area yang tersedia di sekitar kantor untuk mencegah parkir di badan jalan.
Agus juga menekankan bahwa ke depan, setiap bangunan yang berdiri di jalur sempit wajib memiliki fasilitas parkir mandiri.
“Kalau memang lahannya memungkinkan untuk dibeli dan ditata menjadi area parkir, itu bentuk iktikad baik yang kami harapkan. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi gedung, bangunan, dan hotel lainnya agar persoalan parkir dipikirkan sejak awal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
