DPRD Bandar Lampung Soroti Limbah Dapur MBG, IPAL Dinilai Belum Jelas
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III Agus Djumadi menegaskan bahwa di balik program sosial tersebut tersimpan potensi persoalan lingkungan yang tidak boleh diabaikan, khususnya terkait pengelolaan limbah rumah tangga dalam skala besar.
Agus Djumadi mengungkapkan, hasil berdasarkan evaluasi anggaran 2025 mendorong Komisi III merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dapur-dapur MBG yang kini jumlahnya hampir mencapai puluhan titik di Bandar Lampung.
“Bayangkan satu dapur memproduksi sekitar 3.000 porsi per hari. Kalau dikalikan puluhan dapur, itu volume limbahnya sangat besar. Ini yang kami khawatirkan jika tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya Pada Selasa, 24 Februari 2026.
BACA JUGA:Perkuat Mitigasi Bencana, PLN UID Lampung Serahkan Bantuan Alat Tanggap Darurat
Menurut Agus Djumadi, dapur MBG beroperasi langsung di lingkungan pemukiman warga, sehingga potensi dampak pencemaran menjadi jauh lebih tinggi jika tidak dilengkapi sistem pengolahan limbah yang memadai.
Ia menilai, secara logika lingkungan, skala produksi ribuan porsi makanan per hari seharusnya diiringi kewajiban pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Rumah makan saja diwajibkan punya IPAL, padahal produksinya jauh lebih kecil. Ini dapur MBG bisa 3.000 porsi per hari. Jangan sampai karena labelnya dapur sosial, lalu aspek lingkungannya diabaikan,” tegasnya.
Dirinya bahkan menduga sebagian besar dapur MBG di Bandar Lampung belum memiliki sistem IPAL yang layak.
BACA JUGA:Polsek Sekincau Bekuk Pencuri Kopi Antar Kabupaten
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air dan bau, sekaligus memicu konflik sosial dengan warga sekitar.
Komisi III DPRD, lanjut Agus, tidak sekadar mengkritisi, tetapi juga mendorong solusi. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pengelolaan limbah organik dan non-organik dapur MBG secara terpadu, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak pengelola limbah.
“Kalau dikelola dengan benar, limbah organik itu bisa bernilai ekonomi. Bisa jadi kompos, bisa dikerjasamakan. Tapi syaratnya satu, pengelolaannya harus serius dan terkontrol,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD tidak menolak program MBG, namun menolak jika pelaksanaannya mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
