Penindakan ODOL Berhenti, BPTD Berlindung di Balik Punggung Polisi

Senin 04-08-2025,08:42 WIB
Reporter : Redaksi RLMG
Editor : Budi Setiawan

Selain itu, ia juga menyinggung upaya Pemprov Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang merumuskan rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Batu Bara. 

Ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun pertanyaan besar tetap menggantung di udara: apakah regulasi baru ini akan memiliki taring atau hanya akan menjadi macan kertas lainnya?

BACA JUGA:Fortuner Sasa Chalim Seruduk Motor Pasutri Lansia di Lampung Timur, 1 Orang Meninggal Dunia

Jonter menutup pernyataannya dengan janji klise bahwa "kedepannya mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batubara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan." 

Sebuah janji yang telah berulang kali didengar oleh masyarakat yang kini telah kehilangan kepercayaan.

Fakta di lapangan menunjukkan, truk-truk batu bara yang melintas di jalan lintas Sumatera rata-rata membawa muatan 35 ton atau bahkan lebih dari jumlah berat yang diizinkan (JBI). 

Berat muatan ini jauh di atas ambang batas, dan ironisnya, hal ini sudah diketahui oleh pihak BPTD. 

BACA JUGA:Resmi! 18 Agustus 2025 Libur Tambahan untuk Perpanjang Perayaan Kemerdekaan

Upaya koordinasi yang selama ini diklaim telah dilakukan melalui rapat-rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder, nyatanya tidak mampu menghentikan laju kerusakan.

Pada akhirnya, masalah truk ODOL di Lampung adalah cermin dari kegagalan sistemik yang lebih dalam.

Ini bukan hanya tentang truk-truk yang melanggar, tetapi juga tentang sebuah birokrasi yang tak berdaya, sebuah penegakan hukum yang tumpul, dan sebuah negara yang membiarkan infrastruktur vitalnya hancur di bawah beban ketidaktegasan. 

Masyarakat Lampung terpaksa harus bersabar, hidup di bawah bayang-bayang jalan rusak dan janji-janji kosong, sambil berharap ada tangan yang cukup kuat untuk menarik keluar benang kusut yang telah mengikat mereka selama bertahun-tahun.

Kategori :