Ramadan
Pelantikan Kajari

Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan

Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check sebagai bagian dari persiapan angkutan Lebaran 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana transportasi menjelang arus mudik Idulfitri.

“Untuk persiapan sarana prasarana, termasuk ramp check kapal, pesawat, kereta api, kemudian bus dan yang lainnya sudah kami lakukan. Hanya saja untuk angkutan jalan jumlahnya cukup banyak, sehingga ramp check bus dilakukan secara bertahap,” ujar Bambang saat dimintai keterangan, Jumat 13 Maret 2026.

BACA JUGA:Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran

Ia menjelaskan, tahap pertama ramp check dilaksanakan pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026 dengan menyasar sejumlah pool bus serta terminal di wilayah Lampung.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dishub Lampung memeriksa kendaraan dari beberapa perusahaan otobus. 

Rinciannya, Rosalia Indah sebanyak 5 unit, Puspa Jaya 24 unit, Gumarang Jaya 3 unit, Perum DAMRI 2 unit, Aura Kasih 5 unit, Sumex 97 sebanyak 19 unit, Kensya 14 unit, Ridam Bagus Trans 13 unit, serta Edy Putra sebanyak 10 unit.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagian kendaraan dinyatakan laik operasional. 

Di antaranya Rosalia Indah 3 unit, Puspa Jaya 24 unit, Gumarang Jaya 2 unit, Perum DAMRI 2 unit, Aura Kasih 4 unit, Sumex 97 sebanyak 10 unit, Kensya 5 unit, Ridam Bagus Trans 3 unit, serta Edy Putra 5 unit.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Tegur Dinas PU Soal Jalan Pulau Damar yang Cepat Rusak

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga tidak diizinkan beroperasi. Kendaraan yang dinyatakan tidak laik operasional tercatat pada Rosalia Indah sebanyak 2 unit, Gumarang Jaya 1 unit, Aura Kasih 1 unit, Sumex 97 sebanyak 9 unit, Kensya 9 unit, serta Ridam Bagus Trans sebanyak 10 unit.

Selain di pool bus, ramp check juga dilakukan di Terminal Tipe A Rajabasa dengan total 78 kendaraan yang diperiksa. 

Dari jumlah tersebut, 20 kendaraan dinyatakan laik jalan, 37 kendaraan mendapat peringatan untuk segera melakukan perbaikan, dan 21 kendaraan tidak diizinkan beroperasi.

BACA JUGA:Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait