Resmi! 18 Agustus 2025 Libur Tambahan untuk Perpanjang Perayaan Kemerdekaan
Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80-Foto Kemsetneg-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini menambah daftar hari libur nasional yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk tahun 2025.
Penetapan tanggal 18 Agustus yang bertepatan dengan hari Senin ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melanjutkan semarak peringatan kemerdekaan.
Dengan adanya hari libur tambahan ini, masyarakat di berbagai daerah diharapkan dapat lebih leluasa menyelenggarakan aneka lomba, kegiatan adat, hingga berbagai kegiatan hiburan bernuansa nasionalis tanpa terburu waktu.
BACA JUGA:Sidang Memanas! Nikita Tunjukkan Bukti Dugaan Pengkondisian Jaksa dan Hakim
Pemerintah memandang bahwa perayaan kemerdekaan bukan hanya sebatas upacara seremonial, namun juga momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan dan membangun optimisme kolektif.
Oleh karena itu, libur tambahan ini dipandang penting agar atmosfer perayaan tidak berhenti di tanggal 17 Agustus, melainkan bisa dilanjutkan keesokan harinya dalam suasana yang tetap meriah dan produktif.
Namun, belum ada penegasan apakah tanggal 18 Agustus ini akan masuk dalam kategori libur nasional atau hanya sebatas cuti bersama.
Sementara itu, SKB Tiga Menteri yang sudah ditetapkan sebelumnya mencatat total 27 hari libur untuk tahun 2025, yang terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA:Erika Carlina Lahirkan Anak Laki-Laki, Siap Jalani Peran Sebagai Ibu Mandiri
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Daftar hari libur nasional 2025 mencakup berbagai perayaan besar seperti Tahun Baru Masehi, Hari Raya Keagamaan, Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, hingga Hari Kemerdekaan.
Sedangkan untuk cuti bersama, pemerintah memberikan tambahan waktu libur di sekitar hari-hari besar, seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Idul Adha, hingga Natal.
Berikut rincian hari libur nasional tahun 2025:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
