
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Puluhan warga dari berbagai kelurahan di Kota Bandar Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (16 Juli 2025).
Aksi damai tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari 20 tahun.
Para warga berasal dari Perkampungan Karang Anyar, Sinar Kuala, Lembah Gunung, hingga Kebon Jeruk. Mereka menuntut kejelasan hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat hak milik.
Selain itu, warga juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap praktik mafia tanah yang mereka anggap meresahkan dan merugikan masyarakat kecil.
BACA JUGA:ASN, TNI-Polri dan Warga Mampu di Lampung Barat Diminta Tinggalkan LPG 3 Kg
Salah satu warga, Ahmad Sadikin, warga Kelurahan Way Lunik RT 06, mengaku resah setelah menerima surat panggilan dari seorang pengacara yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang telah ia tempati selama lebih dari dua dekade.
“Selama ini kami hidup tenang, tapi sekarang kami jadi resah. Kami tidak tahu harus bagaimana, padahal sudah puluhan tahun tinggal di sini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ratna, warga dari Sinar Kuala. Ia berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dialami warga, terutama soal kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.
“Kalau seperti ini hak kami bisa dicabut sewaktu-waktu. Ketidakjelasan surat menyurat ini patut dipertanyakan,” ungkap Ratna.
BACA JUGA:Operasi Patuh Krakatau 2025: Polres Lampung Utara Edukasi Warga Lewat Banner Keselamatan
Dalam aksi tersebut, perwakilan warga membacakan narasi tuntutan mereka. Mereka meminta agar pemerintah segera menerbitkan sertifikat tanah untuk kampung-kampung yang telah ditempati puluhan tahun.
Tuntutan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Warga mengklaim telah mengajukan permohonan sertifikat tanah komunal kepada Kementerian ATR/BPN dan BPN Kota Bandar Lampung.
Menurut mereka, instansi tersebut sudah mengetahui proses pengajuan yang dimaksud.
BACA JUGA:Suami Dipenjara, Istri Malah Nikah Siri dengan Pria Lain