Freelancer Wajib Melek Pajak, Ini Penjelasannya
Jangan salah langkah, ini panduan pajak untuk freelancer Indonesia--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkembangan ekonomi digital membuat profesi freelancer semakin diminati di Indonesia.
Mulai dari penulis, desainer grafis, fotografer, videografer, hingga pekerja teknologi, banyak individu kini memilih jalur kerja mandiri tanpa terikat perusahaan.
Namun di balik fleksibilitas dan potensi penghasilan yang besar, masih banyak freelancer yang belum memahami kewajiban perpajakan.
Minimnya literasi pajak kerap membuat freelancer abai, bahkan tidak sadar bahwa penghasilannya telah masuk kategori wajib pajak.
BACA JUGA:Mengapa Freelancer Harus Punya Dana Darurat
Padahal, ketidakpatuhan pajak berpotensi menimbulkan sanksi administrasi hingga denda di kemudian hari.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, freelancer dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
Artinya, setiap penghasilan yang diterima, baik dari klien lokal maupun luar negeri, tetap memiliki kewajiban pajak selama memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Freelancer tidak dipotong pajak otomatis seperti karyawan tetap. Oleh karena itu, seluruh proses mulai dari pencatatan penghasilan, perhitungan pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA:Strategi Tembus Pasar Global bagi Freelancer Indonesia
Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi identitas utama dalam sistem perpajakan. Freelancer yang belum memiliki NPWP berisiko dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Selain itu, kepemilikan NPWP juga mempermudah freelancer dalam menjalin kerja sama profesional, khususnya dengan perusahaan besar atau klien institusi yang mensyaratkan legalitas pajak.
Dengan NPWP, freelancer dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih tertib dan terencana, sekaligus meningkatkan kredibilitas sebagai pekerja profesional.
Pajak freelancer dihitung berdasarkan total penghasilan bersih dalam satu tahun. Freelancer diperbolehkan mengurangkan biaya-biaya tertentu yang berkaitan langsung dengan pekerjaan, seperti biaya internet, peralatan kerja, atau operasional lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





