Tak Digaji Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tempuh Jalur Hukum

Tak Digaji Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tempuh Jalur Hukum

Tak ada kejelasan gaji, buruh PT San Xiong Steel ajukan gugatan perselisihan hak ke PHI Tanjung Karang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Konflik internal manajemen PT San Xiong Steel Indonesia berdampak serius terhadap nasib para pekerjanya.

Diketahui Sejak April 2025, ratusan buruh perusahaan tersebut mengaku tidak lagi menerima kepastian terkait pembayaran gaji yang menjadi hak mereka.

Kondisi tersebut mendorong para pekerja menempuh jalur hukum. Sebanyak 152 buruh yang telah delapan bulan tidak menerima upah resmi mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Karang.

Para buruh menunjuk Kantor Hukum WFS & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak normatif mereka.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Lingkungan di Bandar Lampung Capai 75 Persen, Target Rampung Akhir Desember

Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan telah didaftarkan dan sidang perdana digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Ada 152 buruh yang memberikan kuasa kepada kami. Kami ajukan dua gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk dan Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk,” kata Arif Hidayatullah, Kamis 18 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, sebelum menempuh gugatan ke pengadilan, proses penyelesaian perselisihan telah melalui tahapan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk perundingan tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.

“Tripartit sudah dilakukan dan risalah hingga anjuran juga sudah diterbitkan. Namun karena perusahaan tidak juga melakukan pembayaran maka kami ajukan gugatan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Matangkan Persiapan APEKSI Outlook 2025

Arif menegaskan, gugatan yang diajukan difokuskan pada tuntutan pembayaran gaji yang belum dibayarkan, berikut sanksi denda atas keterlambatan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Dalam aturan ketenagakerjaan dijelaskan bahwa bagi setiap pengusaha yang telat membayar gaji maka disamping membayar gaji pokok, juga dikenakan denda atas keterlambatan,” jelasnya.

Terkait nilai tuntutan, Arif menyebutkan bahwa total kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Ada tiga item dalam hak yang sedang kami perjuangkan, yaitu gaji pokok, denda keterlambatan, dan denda suku bunga pemerintah dengan total Rp6.215.429.078,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: