Adi juga mengungkapkan contoh konkret di lapangan. Menurutnya, salah satu pusat perbelanjaan seperti Alfa dan fasilitas kesehatan seperti RS Handayani rutin membayar pajak parkir, bahkan hingga Rp1 juta per bulan. Namun, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana tersebut.
“Coba bayangkan, RS Handayani bayar pajak parkir Rp1 juta per bulan, begitu juga toko-toko besar. Tapi pendapatan dari sektor ini stagnan setiap tahunnya. Ini harus diusut oleh DPRD dan APH,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Utara harus benar-benar serius menangani persoalan parkir liar dan tata kelolanya. Jangan hanya membahas soal pemotongan anggaran, efisiensi, atau defisit, tapi tidak memanfaatkan potensi PAD yang besar dari sektor parkir.
Dalam analisisnya, Adi menyebut bahwa akar masalah parkir liar sangat kompleks. Keterbatasan lahan parkir resmi menjadi penyebab utama.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Kunjungi Korban Keracunan Makanan di RS Handayani
Di kawasan pusat bisnis dan perdagangan, masyarakat terpaksa memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya karena tidak tersedia alternatif parkir legal.
“Ini juga akibat lemahnya penegakan hukum. Kalau tidak ada sanksi yang tegas dan pengawasan dari dinas terkait lemah, ya pasti masyarakat mengabaikan aturan. Selain itu, banyak yang bahkan tidak tahu mana lokasi parkir resmi, karena sosialisasinya minim,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa faktor ekonomi juga mendorong masyarakat memilih parkir liar. Tarif parkir resmi yang dianggap mahal membuat banyak orang lebih memilih parkir ilegal.
Sementara itu, perencanaan kota yang tidak memperhitungkan kebutuhan parkir masa depan juga memperparah keadaan.
BACA JUGA:Enggan Bayar Pajak, Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampung Utara Belum Ganti IMB
Dampak dari parkir liar tidak hanya merugikan secara visual dan kenyamanan kota, tetapi juga memperlambat arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menurunkan produktivitas. Parkir di tempat terlarang menyebabkan kemacetan karena mengurangi lebar jalan yang tersedia.
“Kalau kendaraan terparkir sembarangan, itu bisa bikin jalur darurat terhalang, akses ambulans tertutup, dan jadi titik rawan kecelakaan. Ini bukan hanya masalah PAD, tapi sudah menyangkut keselamatan nyawa,” kata Adi menegaskan.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus punya strategi komprehensif untuk menertibkan parkir liar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu solusi yang diusulkan adalah membangun dan mengembangkan fasilitas parkir resmi di lokasi strategis. Pemerintah bisa menggandeng pihak swasta atau membangun secara mandiri.
“Penertiban tanpa pembangunan fasilitas itu percuma. Orang mau parkir di mana? Pemerintah harus hadir dan memberi solusi konkret,” ucapnya.
BACA JUGA:Lampung Utara Kirim 4 Wakil Terbaik di Grand Final Muli Mekhanai Lampung 2025
Ia juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih ketat. Misalnya dengan pemasangan kamera pengawas, patroli rutin, hingga penerapan sanksi tegas namun tetap adil. Menurutnya, denda dari pelanggaran parkir juga bisa menjadi sumber PAD tambahan, asalkan dikelola dengan transparan.