Enggan Bayar Pajak, Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampung Utara Belum Ganti IMB

Enggan Bayar Pajak, Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampung Utara Belum Ganti IMB

Kabid Pelayanan Perizinan Non Perizinan Irawan Jekso-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebagian besar pengusaha walet di Kabupaten Lampung Utara belum memenuhi kewajiban membayar pajak. 

Tak hanya itu, Puluhan gedung sarang walet ternyata belum memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta tidak mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pelayanan Perizinan Non Perizinan Irawan Jekso yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada permohonan izin usaha sarang walet yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau soal IMB lama memang ada, tapi penggantian ke PBG itu belum dilakukan. Izin usaha walet atau peternakan sarang walet juga tidak ada,” ungkap Irawan Jekso pada Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Lampung Utara Kirim 4 Wakil Terbaik di Grand Final Muli Mekhanai Lampung 2025

Sebelumnya, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lampura, Juliansyah Imron, menyampaikan bahwa DLH belum pernah menerima laporan resmi, baik dari masyarakat maupun pengusaha, terkait keberadaan gedung sarang walet.

"Selama ini tidak ada satupun laporan masuk. Jadi kami tidak tahu apakah bangunan itu memiliki izin atau tidak," ujar Juliansyah, Jumat (16 Mei 2025).

Ketiadaan laporan membuat DLH tidak bisa melakukan pengawasan maupun inspeksi langsung terhadap aktivitas penangkaran sarang walet di wilayah tersebut.

Persoalan ini tidak berhenti pada legalitas. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) Lampura mencatat bahwa mayoritas pengusaha sarang walet belum menyetorkan pajak.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan dan Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Kotabumi Selatan

Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Banpenda, Adi Awang, mengungkapkan bahwa dari 44 pengusaha, hanya sembilan yang membayar pajak di tahun 2024. Sementara pada tahun 2025, belum ada satupun yang menyetor.

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2024, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual panen.

“Banyak yang berdalih tidak panen atau tidak berada di lokasi saat petugas datang,” ujarnya.

Meski realisasi penerimaan pajak 2024 mencapai Rp9.434.000 dari target Rp7.500.000 (surplus 112,17 persen), angka tersebut belum menunjukkan tingkat kepatuhan menyeluruh dari seluruh pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: