
Merasa ditipu, LW menuntut pengembalian uang. Sayangnya, pelaku hanya terus menjanjikan tanpa realisasi. Akibatnya, LW mengalami kerugian hingga Rp7.980.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kotabumi Kota dengan nomor laporan LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 November 2024 pukul 10.56 WIB.
Hingga kini, menurut informasi terakhir dari penyidik pada 27 Februari 2025, berkas perkara telah naik ke Polres Lampung Utara. Namun LW mengaku belum mendapat kejelasan lanjutan.
“Saya sudah cukup lama menunggu dan berharap ada kepastian hukum. Saya mohon pihak Polres Lampung Utara dan Polda Lampung segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” ujar LW.