Pemilik Kebun Laporkan Pencurian Buah Kopi di Lampung Utara ke Polisi

Pemilik Kebun Laporkan Pencurian Buah Kopi di Lampung Utara ke Polisi

Kuasa hukum mendesak polisi segera mengusut dan menangkap para pelaku agar hak masyarakat kecil terlindungi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kopi terjadi di Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Pemilik kebun, Restu Wati binti Abu Choir, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tanjung Raja pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di kantor Desa Gunung Katon bersama seorang saksi mendapat kabar dari kepala desa bahwa buah kopi di kebunnya sedang dipetik oleh orang tak dikenal. 

BACA JUGA:Keindahan Tari Dadas dan Tari Bawo, Warisan Budaya Suku Dayak Kalimantan

Mendengar hal tersebut, Restu Wati bersama saksi langsung menuju lokasi kebun. Setibanya di tempat kejadian, mereka menemukan dua karung dan dua keranjang berisi buah kopi yang telah dipetik oleh pelaku.

Tanpa menunda waktu, korban membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Tanjung Raja untuk membuat laporan resmi.

“Atas kejadian ini, saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Restu Wati dalam keterangannya.

Kuasa hukum korban, Riki Ansori, S.H., M.H., memastikan laporan sudah diterima secara resmi oleh Polsek Tanjung Raja. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.

BACA JUGA:Wagub Jihan Buka Jambore Pramuka Daerah Lampung VII, Ajak Penggalang Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Lampung Utara, untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku dugaan pencurian ini. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga berinisial A alias G, M, AF, serta beberapa orang lainnya,” tegas Riki Ansori.

Riki juga meminta agar polisi menyita sejumlah barang bukti tambahan, termasuk kendaraan roda empat jenis L-300 pikap serta hasil kopi lain yang masih berada dalam penguasaan para terduga pelaku.

“Korban berharap polisi bertindak tegas dan profesional agar hak-hak masyarakat kecil seperti klien kami benar-benar terlindungi,” tutup Riki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: