Polda Metro Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Enam Laporan Telah Diproses
Jokowi saat menghadiri Reuni ke-45 Spirit 80 Fakultas Kehutanan UGM.-Foto Instagram@jokowi-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hari ini menggelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya kegiatan gelar perkara tersebut.
“Iya, betul. Hari ini dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6 November 2025).
Sebelum pelaksanaan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya disebut telah melakukan proses asesmen bersama sejumlah ahli.
BACA JUGA:Polsek Palas Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tower
Langkah tersebut juga melibatkan pengawasan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan objektif.
“Asesmen dengan para ahli sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara, menghadirkan pengawasan internal,” jelas Budi, dikutip dari sumber yang sama.
Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu tersebut. Salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya.
Laporan tersebut mempersoalkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang muncul akibat tudingan ijazah palsu.
BACA JUGA:Sekdes EV Bantah Tahu Dugaan Penggelapan Dana PKH di Labuhan Ratu Kampung
Dalam laporan itu, pihak pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari enam laporan yang diterima, empat di antaranya kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara sebelumnya.
Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pihak pelapor sebelum proses penyidikan dilanjutkan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan secara profesional dan terbuka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





