
Serikat pekerja menilai bahwa perlakuan perusahaan tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan karena tidak adanya dasar yang sah dalam memperlakukan karyawan sedemikian rupa.
Sementara proses hukum berjalan, Bakdi kini menggantungkan hidupnya dari pekerjaan sebagai buruh bangunan. Ia masih harus mencukupi kebutuhan rumah tangga, termasuk membiayai pendidikan anaknya yang tengah menempuh kuliah.
Fenomena seperti ini mencerminkan problem serius dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Sistem yang seharusnya menjamin kepastian hak justru membuka celah bagi praktik eksploitasi terselubung dalam bentuk pengabaian status dan pengurangan hak ekonomi secara ekstrem. (*)