Agus Djumadi Dorong Reformasi Total Pengelolaan Sampah Bandar Lampung

Agus Djumadi Dorong Reformasi Total Pengelolaan Sampah Bandar Lampung

Sistem open dumping di TPA Bakung ditargetkan beralih ke controlled landfill dan waste to energy.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi III Agus Djumadi menilai pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung telah memiliki fondasi kewenangan yang memadai.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem yang berjalan saat ini masih membutuhkan evaluasi berkelanjutan, terutama pada aspek teknis pelaksanaan dan konsistensi penegakan regulasi di lapangan.

Agus menjelaskan bahwa pemerintah pusat sejatinya telah memberikan ruang yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan persampahan secara mandiri.

Keleluasaan tersebut diperkuat dengan keberadaan regulasi daerah yang secara khusus mengatur sistem pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Akhirnya Datangi Kejati Lampung

“Kota Bandar Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, Perda Nomor 6 Tahun 2023. Di dalamnya diatur dari hulu hingga hilir. Artinya, secara regulasi pemerintah kota sudah dibekali ruang yang cukup untuk bergerak secara teknis,” ujar Agus pada Selasa, 28 April 2026.

Meski demikian, ia mengakui bahwa praktik di lapangan belum sepenuhnya ideal. Pembenahan sistem, penguatan penegakan perda, serta peningkatan partisipasi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan secara konsisten.

Menurut Agus, pengelolaan sampah tidak bisa hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan akhir.

Pendekatan yang efektif justru harus dimulai dari sumber sampah itu sendiri, yakni dari lingkungan permukiman warga.

BACA JUGA:PPMI Desak Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis Mahasiswa

Pemerintah kota, kata dia, terus mendorong pengelolaan sampah hingga ke tingkat tempat penampungan sementara, bahkan menginisiasi pembentukan bank sampah di lingkungan RT sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah dari hulu.

“Ini bukan hanya soal kemampuan pemerintah, tapi juga kemauan dan kesadaran bersama. Bank sampah sampai tingkat RT terus kita dorong, tetapi tetap perlu evaluasi agar sistemnya berjalan efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa kesadaran kolektif masyarakat dan penegakan aturan yang tegas, persoalan sampah akan terus berulang meskipun payung hukum telah tersedia.

Menjawab isu inovasi dan kemandirian daerah, Agus mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung telah memulai transisi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju controlled landfill di TPA Bakung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait