Istri Arinal Djunaidi: Fakta Sebenarnya Akan Terungkap di Persidangan
Riana Sari mendatangi Kejati Lampung untuk memberi dukungan dan menyoroti pentingnya pemberitaan berimbang.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Istri mantan Gubernur Lampung, Riana Sari, akhirnya angkat bicara menanggapi penetapan status tersangka terhadap suaminya, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal atau Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pantauan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Riana Sari tiba pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia datang didampingi anak serta menantunya, lalu langsung menuju Gedung Tindak Pidana Khusus. Tidak lama berselang, tepat sekitar pukul 21.08 WIB, Riana Sari bersama keluarga keluar dari ruangan pemeriksaan.
Kepada awak media, Riana Sari menegaskan kehadirannya semata-mata untuk memberikan dukungan moril kepada sang suami yang tengah menghadapi proses hukum.
“Saya bersama anak-anak datang untuk memberikan dukungan kepada bapak. Kami meyakini tidak ada satu rupiah pun dana PI ini yang masuk ke kantong bapak,” ujar Riana Sari.
BACA JUGA:Arinal Djunaidi Resmi Ditahan, Kasus Dana PI PT LEB Masuk Babak Baru
Ia menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara terang benderang dalam proses persidangan nanti.
“Yakinlah nanti di persidangan akan terbukti. Untuk teman-teman media, angka yang disebut-sebut Rp270 miliar itu dari mana? Silakan membuat berita, tapi harus berimbang. Apa yang diberitakan nanti harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Riana Sari juga mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga terus memberikan semangat kepada Arinal Djunaidi agar tetap tegar dan kooperatif menjalani proses hukum.
“Saya dengan Pak Arinal saling memberikan support. Jangan takut, kita harus hadapi ini,” lanjutnya.
BACA JUGA:Mangkir Dua Kali, Arinal Djuandi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Terkait alasan dan dasar penahanan, Riana Sari menyebutkan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh tim penasihat hukum.
Ia juga meminta agar penanganan perkara PT Lampung Energi Berjaya dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
“Kalau memang ingin benar-benar jelas, usut penyertaan modal awal Rp10 miliar. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua warga negara Indonesia punya hak yang sama di depan hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

