Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Akhirnya Datangi Kejati Lampung

Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Akhirnya Datangi Kejati Lampung

Kasus PI PT LEB, Arinal Djunaidi jalani pemeriksaan penyidik Pidsus.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 28 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arinal tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Arinal terlihat menunggu beberapa saat di ruang tunggu.

Ia tampak mengenakan pakaian safari berwarna cokelat saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.

BACA JUGA:PPMI Desak Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis Mahasiswa

Saat disapa sejumlah awak media yang telah menunggu, Arinal memilih tidak memberikan keterangan apa pun dan langsung melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.

Setibanya di lingkungan Kejati Lampung, tim kuasa hukum Arinal juga terlihat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan konfirmasi terkait agenda pemeriksaan kliennya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp268,7 miliar.

BACA JUGA:Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah

Arinal sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 16 April 2026. Namun, ia tidak hadir pada pemanggilan pertama tersebut.

Hal serupa kembali terjadi pada pemanggilan berikutnya, di mana Arinal juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 21 April 2026, sebagai bentuk pemanggilan lanjutan.

“Sebagaimana kita ketahui, pemanggilan pertama beliau berhalangan hadir,” ujar Danang kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait