Arinal Djunaidi Resmi Ditahan, Kasus Dana PI PT LEB Masuk Babak Baru

Arinal Djunaidi Resmi Ditahan, Kasus Dana PI PT LEB Masuk Babak Baru

Arinal Djunaidi keluar dari Gedung Pidsus mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026.

Pantauan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Arinal keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.15 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif.

Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung.

BACA JUGA:Mangkir Dua Kali, Arinal Djuandi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Selama proses pengawalan, Arinal dikawal ketat oleh Polisi Militer, petugas kejaksaan, serta tim kuasa hukum.

Ia terlihat lebih banyak menunduk dan memilih diam. Kedua tangannya tampak diborgol ketika melintas di hadapan puluhan jurnalis yang sejak pagi hari menunggu kepastian hasil pemeriksaan.

Diketahui, Arinal tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kehadiran tersebut sekaligus memenuhi agenda pemeriksaan setelah sebelumnya yang bersangkutan tercatat dua kali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:FGD Banjir Bandar Lampung: BBWS Mesuji Dorong Solusi DAS Terpadu

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participatory Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.

“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melaksanakan ekspose atau gelar perkara,” ujar Danang.

Ia menyampaikan bahwa hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI tersebut. Berdasarkan kesimpulan itu, tim penyidik menetapkan ARD sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: