_ Surat pengantar (untuk kendaraan milik perusahaan/pemerintah)
_ Surat kuasa (jika dikuasakan)
Pemerintah Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya guna meningkatkan kepatuhan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).