Wali Kota Bandar Lampung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Wali kota Eva Dwiana menekankan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa penundaan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Eva Dwiana menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Bandar Lampung wajib menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa penundaan.
Menurut Eva Dwiana, pemerintah kota mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran THR kepada karyawannya.
Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Tegur Penjual Daging di Pasar Chandra, Harga Melebihi Batas HET
“Kami meminta seluruh perusahaan di Bandar Lampung mematuhi aturan yang ada. THR adalah hak pekerja dan harus dibayarkan tepat waktu,” ujarnya Jumat 6 Maret 2026.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja. Pemantauan tersebut dilakukan agar tidak ada karyawan yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran THR.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Pemkot menunjuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung sebagai koordinator utama dalam memonitor pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan.
Selain itu, pemerintah kota berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan bertugas mengawasi kepatuhan para pengusaha di seluruh wilayah kota. Satgas ini juga akan menerima laporan atau pengaduan dari pekerja apabila mereka tidak menerima haknya sesuai peraturan.
BACA JUGA:Kultum Ramadan, Yuhadi Ajak Umat Perbanyak Syukur dan Sedekah
Eva Dwiana berharap langkah ini dapat mencegah potensi pelanggaran serta memastikan suasana menjelang Lebaran tetap kondusif.
“Kami ingin menjelang Lebaran masyarakat merasa aman dan nyaman. Hak para pekerja harus dipenuhi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga seluruh perusahaan diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut demi melindungi hak para pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
