Hari Pertama Pemutihan Pajak Bertepatan dengan Libur Nasional, Samsat Sepi Aktivitas

Kamis 01-05-2025,15:05 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan
Hari Pertama Pemutihan Pajak Bertepatan dengan Libur Nasional, Samsat Sepi Aktivitas

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung resmi dimulai pada Rabu, 1 Mei 2025. 

Namun, pelaksanaan hari pertama bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh, sehingga suasana di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, terpantau sepi tanpa aktivitas masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada warga yang datang untuk memanfaatkan program pemutihan, karena pelayanan tutup sementara akibat hari libur.

Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku serentak di seluruh wilayah Lampung.

BACA JUGA:Ratusan Buruh Suarakan Tuntutan di Tugu Adipura Saat May Day 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa pemutihan mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, berapapun lamanya kendaraan tersebut menunggak. Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Gubernur Mirza.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapus. Pemerintah provinsi juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Setelah program berakhir, kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak patuh pajak.

BACA JUGA:Warga Pesawahan Bantah Isu Miring yang Menyudutkan Pemkot Bandar Lampung

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1.Pengesahan Tahunan

_ KTP asli

BACA JUGA:Miris! Kondisi TPS Komplek PKOR Bandar Lampung Memprihatinkan

Kategori :