Gaji PPPK Paruh Waktu Nakes Lampung Utara Disepakati Rp300 Ribu
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Lampung Utara membahas penetapan gaji dan Jaspel PPPK paruh waktu-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Melalui proses pembahasan yang panjang dan alot, ketetapan mengenai gaji pokok bagi tenaga kesehatan (Nakes) maupun non-nakes berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lampung Utara akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, besaran gaji bagi PPPK paruh waktu di wilayah tersebut akan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Angka ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara yang saat ini dinilai masih cukup terbatas.
Kesepakatan penting ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Lampung Utara pada Kamis, 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Link DANA Kaget 6 Maret 2026: Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Tanpa Akun Premium!
Rapat tersebut mempertemukan Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Cabang Lampung Utara dengan perwakilan pemerintah daerah, termasuk Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala BPKAD, Plt. Kepala BKPSDM, dan Kepala Dinas Pendidikan.
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, yang memimpin langsung jalannya rapat tersebut, mengapresiasi sikap kooperatif dari para tenaga kesehatan dan non-nesehatan.
Menurutnya, para pegawai paruh waktu tersebut sangat memahami realitas keuangan daerah sehingga tidak memaksakan tuntutan gaji yang di luar batas kemampuan kas pemerintah kabupaten.
"Alhamdulillah terkait dengan pembayaran kawan-kawan PPPK paruh waktu telah disepakati. Insyaallah untuk ke depannya, skema pembayaran dapat lebih ditingkatkan sesuai dengan hak yang semestinya mereka terima seiring membaiknya fiskal kita," ujar M. Yusrizal usai memimpin rapat.
BACA JUGA:Awas Bahaya Syok Septik pada Anak! Kenali Tanda Awal dan Penanganannya
Selain menyepakati besaran gaji pokok bulanan, RDP tersebut juga menjadi ajang bagi para tenaga kesehatan untuk memperjuangkan hak lain yang tak kalah krusial, yakni pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) dan biaya operasional di sejumlah puskesmas.
Ketua APKSI Kabupaten Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menegaskan bahwa status gaji Nakes PPPK paruh waktu memang seyogianya dialokasikan dari APBD sesuai kemampuan daerah.
Namun, terkait Jaspel, ia meminta adanya asas keadilan dan kesetaraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja penuh waktu.
Desti memaparkan bahwa aturan mengenai Jaspel ini sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
