Tender Jalan di Pesawaran dan Lampung Selatan Disorot, BPBJ Tegaskan Akses Sistem di LKPP
ILUSTRASI: Dugaan Peretasan LPSE mencuat setelah muncul selisih nilai penawaran pada beberapa tender jalan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menanggapi isu dugaan kebocoran atau peretasan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memunculkan perbedaan nilai penawaran dalam sejumlah paket tender pekerjaan jalan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung, Sukmawan Hendriyanto, menjelaskan bahwa sistem LPSE sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Karena itu, Pokja maupun BPBJ di daerah tidak memiliki akses untuk mengubah ataupun menelusuri data yang ada di dalam sistem tersebut.
“LPSE ini sistemnya di bawah LKPP, bukan di bawah UKPBJ atau Biro PBJ. Jadi Pokja itu tidak bisa melakukan perubahan apa pun. Kami hanya bisa membuka dan melihat data yang ada di sistem,” kata Sukmawan saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis, 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Hengkang dari Perumda Limau Kunci, Donna Sorenty Gabung Star Energy Geothermal
Isu dugaan peretasan mencuat setelah muncul perbedaan nilai penawaran yang tercatat di sistem LPSE dengan nilai yang disebut diunggah oleh perusahaan peserta tender.
Salah satu contohnya terjadi pada paket rehabilitasi jalan ruas Kedondong–Pardasuka di Kabupaten Pesawaran dengan pagu anggaran Rp4,2 miliar.
Dalam sistem LPSE tercatat perusahaan CV Darma Multi Guna mengajukan penawaran sebesar Rp4.146.500.000.
Namun pihak perusahaan menyebut nilai yang mereka unggah sebenarnya sekitar Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:Wagub Lampung Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Selain paket tersebut, dua paket lainnya yang juga disebut mengalami kondisi serupa adalah rehabilitasi jalan ruas Gedongtataan–Kedondong di Kabupaten Pesawaran dengan pagu anggaran Rp4,2 miliar serta rehabilitasi ruas jalan di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai pagu sekitar Rp6 miliar.
Meski demikian, Sukmawan menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya gangguan atau dugaan peretasan pada sistem tender tersebut.
“Dari LKPP juga belum ada laporan kepada kami terkait apakah ada masalah atau tidak dengan tender tiga paket itu. Jadi sejauh ini kami belum menerima laporan resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim Kelompok Kerja (Pokja) hanya memiliki akses untuk membaca data yang tampil di sistem LPSE tanpa memiliki kewenangan untuk menelusuri kemungkinan perubahan data.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
