Pj Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA

Selasa 31-12-2024,22:03 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 yang digelar pada 12 Desember 2024.  

Rakornas tersebut menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (road map) rencana aksi kolaborasi untuk menuntaskan pengelolaan sampah di daerah dalam waktu enam bulan sejak kesepakatan rencana aksi.

Dalam pembukaan rapat, Samsudin mengimbau para bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk segera membenahi dan merestrukturisasi TPA di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Apresiasi Pedagang Kecil Wanita di momen Hari Ibu, YBM dan Srikandi PLN UID Lampung Salurkan Bantuan

BACA JUGA:48 Personel Polres Lampung Utara Menerima Kenaikan Pangkat

“Segera lakukan pembenahan TPA agar lebih ramah lingkungan dengan mengubah sistem open dumping menjadi control landfill atau sanitary landfill,” tegasnya.  

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah, di antaranya:  

1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.  

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022, tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.  

3. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.  

BACA JUGA:Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di Lampung Barat Resmi Diumumkan

BACA JUGA:Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 6,5 Tahun Dinilai Tak Adil

Selain itu, Gubernur juga menetapkan Surat Keputusan Nomor G/411/V.10/HK/2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah guna mempercepat pendirian bank sampah di tingkat kelurahan dan desa.  

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Provinsi Lampung mencapai 4.666,48 ton per hari. 

Kategori :