MEDILAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH alias IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang gadis belia berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya hingga 3 kali terhadap korban.
Pertama kali pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (24 September 2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal pelataran karet.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Masyarakat melalui Perda CSR
Yang kedua, pada Selasa (01 Oktober 2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.
Dan yang ketiga, pada Minggu (13 Oktober 2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal perkebunan karet, di Kecamatan Penawartama.
“Pelaku dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa (15 Oktober 2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (17 Oktober 2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.
BACA JUGA:Program Kereta Api Lampung-Sumsel Kuatkan Citra Arinal-Sutono Dalam Debat Pilkada Lampung
Menurut AKP Indik Rusmono, pelaku mengaku menjalin hubungan dekat dengan korban sebelum melancarkan perbuatan asusila tersebut.
“Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban janji oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,” papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya aksi predator anak tersebut setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya, lalu memeriksa HP milik korban dan didapati ada chat WhatsApp (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.
“Orang tua korban lalu meminta Saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban," terangnya.
BACA JUGA:Polda Lampung Fasilitasi Aspirasi Petani dalam Penyelesaian Sengketa Tanah