Polres Tulang Bawang Tangkap Predator Anak, 3 Kali Setubuhi Pelajar 12 Tahun

Kamis 17-10-2024,21:51 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kategori :