Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 Miliar

Selasa 15-10-2024,22:41 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar melalui pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal 149.400 ekor benih bening lobster (BBL). 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa 15 Oktober 2024.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp37,3 miliar," kata Boby.

Boby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran BBL ilegal yang dikirim dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Berkomitmen Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tumbang, Akui Keunggulan Timnas China 2-1

Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 149.400 ekor benih lobster, yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong plastik. 

Polisi juga mengamankan 14 orang pelaku beserta peralatan pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Ke-14 pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).

BACA JUGA:Ramai Dikabarkan Inspektur Fredy Ditunjuk Jadi Pj Sekdaprov Lampung, Pj Samsudin: Sabar Tunggu Saja Yang Pasti

BACA JUGA:KVN DSGN Co: Solusi Terdekat untuk Decals, MXgear, dan Sticker Printing di Lampung Barat

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan kegiatan penyelundupan benih lobster ini selama satu bulan," katanya.

Saat ini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang di balik jaringan penyelundupan ini, bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kategori :