Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg, Kementan Hentikan Impor Tapioka

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg, Kementan Hentikan Impor Tapioka

Mentan RI Andi Amran Sulaiman tetapkan harga jual singkong jadi 1.350 perkilogram--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komite Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung bersama perwakilan petani dan industri tapioka menghadiri undangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) untuk membahas anjloknya harga singkong di Lampung.  

Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., pada Jumat 31 Januari 2025 di Jakarta, menghasilkan keputusan bahwa harga singkong ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram.  

Sekretaris Pansus Tata Niaga Singkong, Aribun Sayunis, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan wajib diikuti semua pihak.  

"Harga Rp1.350 per kilogram adalah hasil keputusan bersama Kementerian Pertanian dan harus dipatuhi," ujarnya.  

BACA JUGA:Bank Lampung Luncurkan Visi, Misi, Tagline, dan Core Value Baru di HUT ke-59

BACA JUGA:Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Selain itu, Kementan juga resmi melarang impor tapioka yang dinilai menjadi faktor utama penurunan harga singkong di dalam negeri. "Impor tapioka dihentikan guna melindungi petani lokal," tambah Aribun.  

Dalam upaya mendukung petani singkong, Kementan juga memastikan adanya subsidi pupuk bagi mereka. 

"Petani singkong di Lampung akan menerima pupuk subsidi untuk meningkatkan produksi," jelasnya.  

Lebih lanjut, singkong kini ditetapkan sebagai komoditas pangan strategis nasional. 

BACA JUGA:Perbaikan Rumah Warga Terdampak Banjir Dimulai Pekan Depan

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Resmikan Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie Sekaligus Solat Jumat Perdana

"Singkong kini menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional," tegasnya.  

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementan akan menurunkan satuan tugas (satgas) ke Lampung guna mengawasi penerapan harga yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: