Pemprov Lampung Berkomitmen Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers
Pelatihan Wartawan Siber mengenai Perpres Publisher Rights di kantor PWI Lampung --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, meresmikan kegiatan Pelatihan Wartawan Siber mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Acara tersebut bertema "Menjalin Kerja Sama dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas" yang berlangsung di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad pada Selasa 15 Oktober 2024.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Ganjar Jationo, Samsudin menyampaikan apresiasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung atas penyelenggaraan acara ini.
Ia menekankan pentingnya pelatihan tersebut dalam menghadapi perubahan di dunia pers dan media.
BACA JUGA:KVN DSGN Co: Solusi Terdekat untuk Decals, MXgear, dan Sticker Printing di Lampung Barat
"Saya sangat menghargai inisiatif PWI Lampung dalam mengadakan pelatihan ini. Ini adalah langkah penting dalam menanggapi perkembangan dunia media di Indonesia," katanya.
Pj Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa pelatihan ini didasarkan pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang disahkan pada 20 Februari 2024.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihargai secara adil.
"Peraturan Presiden ini memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai, baik dari segi kepemilikan maupun ekonominya, sehingga tercipta keadilan dan transparansi," jelas Samsudin.
BACA JUGA:Kantor Desa Cabang Abung Raya Tak Berfungsi, Pelayanan Publik Pindah ke Rumah Kades
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bersama BPS Luncurkan Aplikasi Kelurahan Cantik
Ia juga berharap pelatihan ini dapat menjadi kesempatan bagi jurnalis untuk memahami regulasi tersebut, sehingga mereka dapat bekerja dengan perlindungan hukum dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.
"Hak Penerbit bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga integritas dan kualitas karya jurnalistik, yang berujung pada peningkatan kualitas informasi yang diterima masyarakat," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: