Ramai Dikabarkan Inspektur Fredy Ditunjuk Jadi Pj Sekdaprov Lampung, Pj Samsudin: Sabar Tunggu Saja Yang Pasti

Ramai Dikabarkan Inspektur Fredy Ditunjuk Jadi Pj Sekdaprov Lampung, Pj Samsudin: Sabar Tunggu Saja Yang Pasti

Inspektur Provinsi Lampung ,Fredy --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ramai dikabarkan bahwa Inspektur Provinsi Lampung, Fredy ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, menggantikan Fahrizal Darminto yang akan pensiun pada 1 November 2024.

Meski demikian, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, belum bersedia memberikan kepastian terkait siapa yang akan menggantikan Fahrizal. 

Saat dikonfirmasi, Samsudin meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi.

"Sabar, ditunggu saja yang pasti," ujar Samsudin melalui pesan Whatsapp, Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:KVN DSGN Co: Solusi Terdekat untuk Decals, MXgear, dan Sticker Printing di Lampung Barat

BACA JUGA:Babak Pertama, Indonesia Sementara Tertinggal 2-0 dari China

Namun, Samsudin menegaskan bahwa ia telah mengajukan nama calon Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Calon Pj Sekda sudah kami usulkan," sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini jabatan Sekda Provinsi Lampung definitif masih dipegang oleh Fahrizal Darminto.

Namun, Fahrizal akan genap berusia 60 tahun pada 21 Oktober 2024, yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengharuskannya memasuki masa purna tugas pada 1 November 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Ramuan Alami Agar Cepat Hamil dari dr. Zaidul Akbar

BACA JUGA:Fahrizal Darminto Pimpin Rakor Sekda se-Provinsi Lampung Upaya Percepatan Pembangunan dan Jaga Netralitas ASN

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c. 

Hingga kini, Pemprov Lampung belum membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda Provinsi secara definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: