Medialampung.co.id - Upaya Pj. Gubernur, Samsudin melanjutkan pembangunan Kota Baru menjadi tonggak Sejarah bagi kelanjutan pembangunan Provinsi Lampung.
Pasalnya, setelah dua kepemimpinan kepala daerah pasca Gubernur Sjachroedin ZP, Kota Baru Mangkrak.
Oleh karena itu, tim Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung, memastikan Kota Baru menjadi salah satu prioritas penting untuk kembali dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Anggota Pansus RPJMD DPRD Lampung, Watoni Noerdin, pada Selasa (30/7/2024).
Kepada awak media, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung tersebut menuturkan bahwa dalam rapat pansus yang sudah digelar kemarin dan dihadiri oleh Sekdaprov, kemudian Ketua DPRD Lampung. Pihaknya menyampaikan pembangunan Kota Baru harus menjadi prioritas, untuk kemudian mengubah klausul pada Perda nomor 2 tahun 2013. Yaitu, pertama, Pembangunan Kota baru harus dilaksanakan sesuai amanah pemerintahan terdahulu (Sjachroedin, ZP) Kedua, Pembiayaan pelaksanaan pembangunan Kota Baru harus dengan sistem multi-years.
“Ketika dua poin Itu masuk. Maka, menjadi penguatan bahwa, siapa pun Gubernur yang akan mempimpin lima tahun kedepan hingga 2045. Harus melanjutkan pembangunan Kota Baru Itu. Apalagi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin sudah punya komitmen, tentu ini menjadi tonggak sejarah bagi Lampung,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin.
Menurut politisi senior itu, Penegasan yang disampaikan, jelas memiliki dasar. Diantaranya, ketika sebuah program yang sudah tertuang dalam RPJMD, namun tidak diindahkan oleh kepala daerah, maka dapat berimpikasi hukum, baik Pidana maupun Perdata. Terlebih, tentang Kota Baru, sudah memiliki Perda yang seharusnya menjadi acuan kepala daerah dan legislatif, untuk merealisasikan komitmen pembangunan tersebut.
“Artinya, kedepan Eksekutif dan Legisiatif harus punya kesamaan komitmen untuk melanjutkan Kota Baru, dengan mengacu pada Perda yang sudah disahkan,” tegasnya.