Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung

Yus Bariah Mantan anggota DPRD Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi memberhentikan Yus Bariah, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025.
Pemberhentian Yus Bariah sejalan dengan Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang menyatakan bahwa ia telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Yus Bariah terbukti melanggar disiplin partai dengan mendukung pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh DPP PKB dalam Pilkada Lampung Timur 2024.
BACA JUGA:Karyawan Belum Terima THR, PT Adi Sejahtera Diduga Coba Suap Wartawan
BACA JUGA:Egi Apresiasi Aksi Kreatif Warga Kritisi Jalan Rusak di Palas
DPP PKB juga mengeluarkan surat Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 pada tanggal yang sama, yang berisi persetujuan atas proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Yus Bariah sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Surat tersebut menginstruksikan DPW PKB Lampung untuk segera memproses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan surat dari Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, diusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz, yang juga berasal dari PKB.
Sebagai informasi, Yus Bariah merupakan istri dari mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur.
BACA JUGA:Butuh Saldo DANA Darurat? Coba Top Up Pakai Kredivo
BACA JUGA:Buruh PT San Xiong Steel Demo di Kantor Gubernur Lampung, Tuntut Gaji dan Kepastian Status
Ia tidak mendapat restu dari partai dalam Pilkada 2024.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Yus Bariah meraih suara terbanyak kedua di Dapil Lampung Timur dan terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: