MEDIALAMPUNG.CO.ID - Resmi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan surat Formulir modal B persetujuan partai politik atau KWK kepada pasangan Rahmat Mirazani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Lampung 2024.
Surat persetujuan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Formulir B persetujuan partai politik KWK ini adalah salah satu persyaratan calon kepala daerah untuk mendaftar di KPU.
Penyerahan tersebut bersamaan dengan sejumlah kepala daerah yang akan diusung oleh partai tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Terpilihnya Busana Adat Lampung Terbaik HUT RI ke-79 di IKN
BACA JUGA:Punya Dukungan Total 34 Kursi, Eva-Deddy Dapatkan Rekomendasi PKB
Penyerahan rekomendasi langsung diberikan oleh ketua umum partai PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin di Hotel Fairmont Jakarta pada Minggu 18 Agustus 2024.
Saat menerima surat Formulir B, Rahmat Mirazani Djausal di dampingi oleh ketua PKB Lampung Chairunisa Chalim (Nunik).
Menurut Cak Imin dalam sambutannya mengatakan, penyerahan rekomendasi tersebut adalah harapan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
" Momen ini sangat penting kita syukuri sebagai tonggak kita memulai perjuangan baru mengarungi kompetisi pemilihan kepala daerah yang segera berlangsung," Ujarnya.
BACA JUGA:33 Anggota Paskibraka Upacara HUT RI ke-79 di Kota Baru Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Samsudin
BACA JUGA:Kepala BPIP Tinjau Kesiapan Paskibraka 2024 di Istana IKN
"Penetapan hari ini sebagai upaya dari melakukan seleksi sungguh-sungguh agar pilihan yang kita sajikan kepada masyarakat akan menjadi solusi kepada daerah masing-masing". Tambahnya.
Cak imin mengucapkan selamat kepada kepala daerah yang mendapatkan rekomendasi dari Partai PKB.
"Dipundak kalian kami titipkan cita-cita PKB, kita titipkan ajaran PKB yang diharapkan setelah memenangkan pemilihan kepala daerah, kemudian mampu menjalankan misi perjuangan PKB,"Pungkasnya.