LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR SPBKB, 30.1.2.005, yang berlokasi di Jalan Lintas Prokimal, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada para pengecor.
Bahkan, SPBU AKR sendiri diduga tidak pernah menjual solar kepada masyarakat setempat.
"SPBU AKR ini jarang ada solar bersubsidi. Kalau pun ada, itu tidak sampai jam 12 siang, jam 10 pagi sudah kosong. Bisa dilihat jarang ada aktivitas pembeli solar bersubsidi di SPBU AKR ini," ujar Syaraf, warga setempat.
Sementara itu, Manu (40), seorang pengecor solar warga Kotabumi, mengaku bahwa dirinya dalam satu minggu melakukan pengecoran solar bersubsidi di SPBU AKR hingga tiga kali.
BACA JUGA:7 Oknum ASN di Lampung Utara Tersandung Kasus Korupsi
BACA JUGA:Tips Hilangkan Bau Mulut Ala dr Zaidul Akbar
"Dalam satu minggu tiga kali saya ngecor," kata Manu, Kamis, 1 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan wartawan, salah satu mobil milik pengecor telah dimodifikasi sehingga tangki bahan bakarnya mampu menampung solar dengan kapasitas 500 hingga 1000 liter.
Selain itu, terlihat di dalam mobil tersebut ada puluhan jerigen yang telah terisi penuh dengan solar.
Di sisi lain, salah satu karyawan SPBU AKR bernama Aldi menepis adanya aktivitas pengecoran solar di SPBU tersebut.
BACA JUGA:Segudang Manfaat Lengkuas, Salah Satunya untuk Menjaga Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Puskesmas Lemong Gelar Germas di Tanjung Jati
"Kalau mengenai pengecoran, saya tidak begitu paham, Bang, karena saya mengisi BBM itu sesuai dengan plat yang telah tertera pada mobil tersebut," kata Aldi, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurutnya, SPBU tidak diperbolehkan untuk menjual BBM jenis solar kepada pengecor. "Untuk SPBU AKR, tidak boleh dipakai untuk ngecor," tegasnya.
Aldi menjelaskan bahwa setiap pengisian BBM jenis solar kepada konsumen telah ditentukan berdasarkan jenis plat kendaraan dan maksimal 200 liter.