
"Untuk kendaraan plat hitam itu diberikan maksimal 60 liter per hari dan untuk kendaraan plat kuning maksimal 200 liter per hari. Jadi, apabila lebih dari itu, tidak diperbolehkan," tutupnya.
"Untuk kendaraan plat hitam itu diberikan maksimal 60 liter per hari dan untuk kendaraan plat kuning maksimal 200 liter per hari. Jadi, apabila lebih dari itu, tidak diperbolehkan," tutupnya.