Warga Bumiraya Lampung Utara Minta Pabrik Somel Ditutup, Pemilik: Izin Saya Lengkap
Hayadi, pemilik pabrik somel, saat menunjukkan surat izin pada wartawan--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Warga Desa Bumiraya Abung Selatan tepatnya di Dusun Tanjung Sari, mengeluhkan aktifitas industri mesin kayu (Somel) di lingkungan mereka karena dianggap mengganggu dan menimbulkan kerugian sehingga meminta pihak terkait menutup pabrik tersebut.
Sejumlah warga Tanjung Sari RT 01 RW 04 Bumiraya itu telah mengadukan keberatan mereka terkait aktivitas pabrik Somel itu ke perangkat desa namun belum menemukan titik terang karena selain menimbulkan kebisingan pabrik tersebut dianggap mencemari lingkungan.
Sahril (59) ketua RT 01 membenarkan bahwa sejumlah warganya telah melakukan pengumpulan tanda tangan untuk meminta penutupan industri Somel itu sebelum adanya kesepakatan antara warganya dengan pemilik Somel.
"Intinya warga minta pabrik (Somel) itu ditutup sementara karena sudah sangat mengganggu warga yang berdekatan dengan pabrik, sebab selain bising karena mesin kayunya sangat banyak juga menimbulkan debu yang mencemari lingkungan," ujar Sahril, Rabu 24 juli 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Peratin di Ngaras Diamankan Polres Pesisir Barat
Kepala dusun setempat juga mengamininya, menurutnya, warga telah merasa geram karena pemilik pabrik kayu itu pernah diundang ke kantor desa namun tidak pernah hadir untuk mencari solusi permasalahan itu.
"Sebetulnya harus duduk bersama antara warga Tanjung Sari dan pemilik pabrik agar dampak dari pencemaran lingkungan itu tidak merugikan masyarakat," imbuh Khoiri selaku Kadus Tanjung Sari.
Warga lainya mengatakan bahwa limbah pabrik itu apabila musim penghujan mengotori aliran kali kecil di belakang pabrik.
Menanggapi keluhan itu, Hayadi selaku pemilik pabrik kayu mengatakan bahwa aktifitas pabrik atau industri rumahannya telah berjalan selama 6 tahun namun baru sekarang terjadi penolakan warga.
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun di Lampung Utara Diduga Dianiaya Kerabat Hingga Patah Tulang
"Semua surat ijin saya lengkap bang, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sampai ke Dinas Perizinan Satu Pintu, bahkan saya mempersilahkan masyarakat sekitar yang memerlukan kayu bakar sisa pengolahan kayu untuk dimanfaatkan tanpa meminta imbalan apapun," terangnya.
Selain itu lingkungan pabrik kayunya berada di Dusun 02 dan tidak berbatas langsung dengan warga Tanjung Sari karena di seberang Kali kecil.
"Kalau kebisingan pastinya iya bang, dan saya akan segera usahakan untuk meminimalisir agar suara mesin tidak terlalu mengganggu namun kalau untuk menutupnya dasarnya apa karena usaha saya ini juga untuk menghidupi pekerja di lingkungan kami (dusun dua)," imbuhnya.
Hayadi juga menuturkan bahwa klaim warga dirinya tidak pernah hadir di kantor desa untuk membahas hal itu tidaklah benar bahkan dirinya menuding warga yang tak ingin duduk bersama membicarakan hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: