LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya mengantisipasi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintasi Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Polres Lampung Utara telah memasang tiga banner himbauan pengaduan laporan pungli pada Senin, 22 Juli 2024.
Pemasangan banner ini dilakukan di tiga lokasi strategis, yaitu di Jembatan pintu keluar masuk Way Sabuk dua banner, dan satu titik di Jalan Lintas Tengah Jembatan Way Sabuk, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tujuan dari pemasangan banner ini adalah untuk mengajak masyarakat dan sopir truk berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di wilayah Lampung Utara.
Dengan adanya informasi, pengaduan, dan pelaporan dari masyarakat, diharapkan tindakan pungli dapat dicegah.
BACA JUGA:Umar Ahmad Ditugaskan sebagai Cawagub PDI Perjuangan, Ini Pesan Khusus Politisi Senior Lampung
"Kami memasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang strategis, sehingga masyarakat dapat mengetahui kemana harus melapor jika menemukan indikasi pungli," jelas Kapolres Teddy.
Ia juga berharap bahwa pemasangan banner ini dapat mengurangi niat dan kesempatan bagi pelaku pungli.
"Semoga dengan adanya banner laporan pungli ini, niat dan kesempatan para pelaku pungli dapat dicegah," tambahnya.
Kapolres Teddy juga menegaskan bahwa Polres Lampung Utara dan jajarannya akan bertindak tegas terhadap pelaku pungli yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Sekda dan Ketua DPRD Lampung Utara Tanggapi Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Ryacudu Kotabumi
"Polres Lampung Utara akan menindak secara tegas setiap pelaku pungli yang merugikan masyarakat," tegasnya. (*)