MEDIALAMPUNG.CO.ID - Institusi Kepolisian berhasil mengungkap 2 kasus menonjol, berupa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 hingga 19 Juni 2024.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi diwilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru.
Para tersangka berinisial A (37) serta D (40) warga Kecamatan Jabung, J (47) dan M (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Maret lalu, diwilayah Kecamatan Pasir Sakti, dan Mataram Baru, diduga mengawali aksinya dengan cara membuntuti dan menendang sepeda motor, sehingga korban terjatuh, kemudian membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat, tas yang berisi telepon genggam, berikut uang tunai jutaan rupiah.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Lampung Selatan Adakan Lomba Among Ajong
BACA JUGA:Terima SPMT, Guru PPPK di Pesisir Barat Diharapkan Mampu Bekerja Dengan Baik
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.
Selain 2 kasus kejahatan Curas tersebut, Pihak Kepolisian juga mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak kandungnya, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pekalongan.
"Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan, diduga nekat mencabuli anak kandungnya, sebanyak 4 kali, selama kurun waktu 2 tahun berjalan" jelasnya.
BACA JUGA:Ketua TPPS Lampung Selatan Winarni Buka Roadshow Cetak Generasi Unggul di Kecamatan Jatiagung
BACA JUGA:Bansos Tambahan Menyusul Cair dan Diperpanjang hingga Desember 2024
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut m engamankan 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam, sebagai barang bukti.
Dalam kegiatan ini Kapolres juga melakukan pengembalian barang bukti berupa motor kepada pemilik, dengan sistem pinjam pakai. (*)