Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Benar, dua anak yang berhadapan dengan hukum berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar Kompol Edi Qorinas, Kamis 13 November 2025 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12 November 2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Jati Baru.

BACA JUGA:Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Jalan Tol Trans Sumatera, Libatkan Oknum TNI

Saat itu korban,yang merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun, sempat dibawa paksa oleh dua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama temannya ,kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua anak berinisial PRA (17) dan DS (14). Keduanya kami amankan di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sempat membawa korban ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, tempat di mana mereka menyembunyikan motor hasil curian. Polisi kemudian membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat, serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan di Teluk Betung.

BACA JUGA:Kasus Penarikan Paksa Pajero di Lampung: BCAF dan Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

“Kedua pelaku kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Edi Qorinas.

Ia juga menambahkan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor sehingga korban berhasil ditemukan dalam waktu singkat.

“Kami imbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera melapor bila melihat kejadian mencurigakan. Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: