Hearing Kedua PT KAP Berlangsung Normatif, Dokumen HGU Tak Dibawa

Hearing Kedua PT KAP Berlangsung Normatif, Dokumen HGU Tak Dibawa

Hearing lanjutan DPRD Lampung Utara dengan PT KAP membahas dugaan pelanggaran DAS dan HGU-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar hearing lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP). 

Hearing ini membahas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanaman kelapa sawit di sempadan aliran sungai yang dilakukan perusahaan tersebut.

Rapat dengar pendapat yang dipusatkan di ruang rapat DPRD Lampura ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi I dan II. 

Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, Dinas Perizinan, serta pihak manajemen PT KAP yang diwakili langsung oleh manajer perusahaan bernama Deni beserta rombongan.

BACA JUGA:77 Ribu Perusahaan Beroperasi di Lampung, Pengawasan UMP 2026 Jadi Tantangan

Hearing tersebut membahas tuntutan masyarakat yang selama ini menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. 

Namun, jalannya hearing lanjutan ini justru memunculkan sorotan tersendiri. Pasalnya, sikap DPRD Lampura dinilai berbeda dibandingkan hearing pertama yang sebelumnya berlangsung tegas dan keras terhadap pihak perusahaan.

Pada hearing pertama, DPRD Lampura sempat menunjukkan sikap geram atas dugaan pelanggaran PT KAP yang menanam kelapa sawit di sempadan aliran sungai. 

Bahkan, kala itu PT KAP dinilai tidak menghormati lembaga legislatif karena tidak hadir dalam undangan resmi hearing. 

BACA JUGA:Dosis Ambroxol Anak yang Aman Sesuai Usia untuk Mengatasi Batuk Berdahak

Namun pada hearing lanjutan kali ini, sejumlah anggota DPRD Lampura yang tergabung dalam Komisi I dan II justru melontarkan pertanyaan yang dinilai normatif dan tidak menekan substansi persoalan secara mendalam. 

Situasi tersebut semakin disorot karena sebelumnya hearing lanjutan ini sempat dikabarkan tertunda dari jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, beberapa permasalahan utama kembali mengemuka, di antaranya dugaan pelanggaran penanaman sawit di sempadan aliran sungai dengan jarak hanya sekitar 5 hingga 10 meter dari bibir sungai. 

Selain itu, status Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP juga dipersoalkan karena dinilai tidak transparan. 

BACA JUGA:Air Terjun Kokok, Permata Alam Tersembunyi di Lereng Perbukitan Ponorogo

Perusahaan perkebunan sawit ini juga disorot karena dianggap tidak memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah daerah dan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki, dalam hearing tersebut secara tegas meminta PT KAP dan BPN Lampura untuk meninjau ulang HGU seluas 3.631 hektare yang sebelumnya tercatat atas nama PT Mira Ranti dan kini beralih kepemilikan ke PT KAP. 

Ia berharap perusahaan bersedia menyerahkan salinan dokumen HGU agar transparansi data dapat terwujud.

“Kami berharap agar PT KAP bersedia memberikan salinan fotokopi izin HGU tersebut, sehingga transparansi data dapat terwujud sebagaimana mestinya,” kata M. Rezki, seraya mengaku kecewa karena pihak perusahaan tidak membawa arsip izin HGU pada hearing tersebut.

BACA JUGA:Pesona Pasir Hitam Pantai Watu Pecak, Destinasi Eksotis Favorit Wisata Keluarga

Ia menambahkan, ketiadaan dokumen HGU menimbulkan tanda tanya besar terkait batas wilayah dan status legal izin perusahaan. 

“Terus terang kami kecewa kepada pihak PT KAP yang belum bersedia membawa arsip izin HGU. Kami ingin mengetahui batasnya di mana, status izinnya seperti apa, karena sampai saat ini belum jelas,” ujarnya.

M. Rezki juga mengungkapkan kemungkinan bahwa tanaman sawit yang bermasalah berada di luar area izin HGU. 

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat sekitar juga mengaku tidak pernah menerima bantuan atau program CSR dari PT KAP sejak perusahaan tersebut beroperasi.

BACA JUGA:PKS Muda Institut Jadi Kawah Candradimuka Kader Muda Bandar Lampung

Lebih lanjut, PT KAP dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. 

“Sanksinya sudah jelas, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana terhadap pihak PT KAP,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampura, Ina Sulistia, mengungkapkan bahwa PT KAP tidak transparan dalam pelaporan lingkungan. 

“Pihak PT KAP selama ini tidak memberikan laporan lingkungan secara rutin. Pernah memberi laporan, itu pun hanya semester pertama tahun lalu. Kami berharap laporan lingkungan disampaikan setiap semester sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Gedong Tinggi Rumah Cimanggis: Jejak Sejarah Kolonial di Jantung Kota Depok

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Manajer PT KAP, Deni, mengklaim bahwa izin HGU perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia juga tidak membantah adanya pelanggaran terkait penanaman sawit di sempadan aliran sungai. 

“Untuk pelanggaran itu sendiri, saat ini masih menjadi pokok pembicaraan dengan rekan-rekan DPRD Lampura,” katanya.

Saat ditanya mengenai status dan legalitas HGU PT KAP, Deni kembali memberikan jawaban normatif. 

BACA JUGA:PKS Minta Penyesuaian Delapan Desa ke Bandar Lampung Disiapkan Matang

“Kalau untuk HGU, saya rasa tidak ada masalah. Kita sudah menjalankannya sesuai aturan,” ujarnya. 

Ketika disinggung terkait tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak, ia berdalih belum memahami persoalan tersebut. 

“Maaf, saya belum tahu dan belum paham. Saya baru di perusahaan itu,” kilahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, usai memimpin hearing menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan hearing kedua dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. 

BACA JUGA:Rama Apriditya Dorong Pansus Terkait Wacana Delapan Desa Masuk Kota

Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada PT KAP, termasuk dugaan pelanggaran terkait Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Yusrizal, DPRD Lampura bersama lintas komisi sebelumnya telah turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran sesuai laporan masyarakat.

“Sesuai dengan aturan dan amanat perundang-undangan, terkait pelanggaran penanaman sawit di sepanjang aliran sungai, pihak PT KAP menyatakan bersedia memenuhi komitmen tuntutan masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Namun terkait peralihan izin HGU dari tanaman tebu ke sawit, Yusrizal mengaku DPRD Lampura belum memperoleh gambaran rinci karena pihak perusahaan belum menyerahkan arsip izin HGU pada hearing lanjutan ini. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: